
Blog
Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak

Thailand berencana untuk memberlakukan pajak pariwisata sebesar 300 baht atau Rp144 ribu per turis ketika musim puncak perjalanan wisata atau peak season tahun ini.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thienthong mengatakan pajak turis tersebut diharapkan akan berlaku pada kuartal terakhir, menurut laporan Bangkok Post.
Meskipun rincian skema tersebut masih belum jelas, Sorawong menyatakan bahwa turis asing yang datang melalui udara akan dikenakan biaya sebesar 300 baht per perjalanan.
Lalu, turis asing yang memasuki negara tersebut melalui darat atau air juga akan dikenakan biaya tersebut, tetapi akan diizinkan masuk beberapa kali selama 30 hingga 60 hari, melansir VN Express.
Sorawong menepis kekhawatiran bahwa pajak turis tersebut tidak akan menghalangi atau mengurangi kedatangan orang asing ke Thailand, dengan alasan bahwa jumlahnya relatif kecil.
Ia menambahkan bahwa beberapa kedutaan besar negara lain mendukung inisiatif tersebut, karena akan memberi pelancong akses ke asuransi selama di Thailand.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa sistem pajak pariwisata akan berfungsi sebagai layanan terpadu untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung selama berlibur di Thailand.
Sepanjang tahun 2024, Thailand menyambut 35,5 juta turis asing, menjadikan negara ini salah satu tujuan wisata utama di Asia Tenggara.
Negara Gajah Putih ini menargetkan untuk menarik 40 juta turis asing pada tahun 2025, termasuk 9 juta pengunjung dari China.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20250303162247-269-1204525/turis-liburan-ke-thailand-saat-peak-season-akan-kena-pajak.