Blog
Pelamar CPNS dan PPPK yang Mundur Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan sanksi bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri saat dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BKN mengatakan sanksi tersebut telah ditetapkan sebelum seleksi CPNS dan PPPK dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi yang dikenakan adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN baik CPNS maupun PPPK selama dua tahun.
“Pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya,” demikian bunyi pernyataan BKN, Selasa (21/1).
Namun, sanksi ini tidak berlaku bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.
Sementara jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yakni tidak boleh melamar selama dua tahun pengadaaan CASN.
Tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
“Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya,” katanya.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250121125323-532-1189669/pelamar-cpns-dan-pppk-yang-mundur-tak-bisa-ikut-seleksi-2-tahun.