Hiburan, Musik

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 M, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025

PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pengelola Mie Gacoan membayar royalti Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) untuk penggunaan musik dan atau lagu periode 2022-Desember 2025.
Pembayaran itu dilakukan sebagai bentuk kesepakatan mengakhiri damai permasalahan hukum antara pihak Mie Gacoan di Bali dan LMK Selmi.

Ramsudin Manulang selaku selaku kuasa hukum LMK Selmi mengungkapkan perhitungan royalti yang dibayarkan Mie Gacoan Bali sudah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jadi itu semua dihitung dari jumlah gerai yang ada itu, dari jumlah kursi yang ada itu, sampai dari tahun ke berapa ke tahun ke berapa. Sampai 2025 kesepakatannya,” tutur Ramsudin Manulang di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8).

“Tapi kalau dihitung dari aturan itu total keseluruhannya itu kami sebutkan saja karena ini transparan dan tidak ada bagi pihak siapa-siapa,” jelasnya.

“Itu murni seusai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung dari pihak Mie Gacoan menghitung itu sama dengan aturan yang diatur oleh Undang-Undang itu sekitar Rp2,2 miliar.”

“Mulai 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) di Indonesia untuk PT. Mitra Bali Sukses,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses menekankan Gerai Gacoan telah membayar royalti hingga Desember 2025. Sehingga, mereka akan memutar lagu hingga akhir tahun ini.

“Iya sesuai dengan kesepakatan kami (dengan LMK Selmi),” kata I Gusti Ayu.

Ia juga berterima kasih kepada Menteri Hukum yang hadir dan menyaksikan kesepakatan perdamaian PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi.

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan kuasa hukum Selmi, yaitu Ramsudin Manulang di hadapan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) sore.

“Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya. Tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujar I Gusti Ayu.

Pembayaran dilakukan setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, melaporkan gerai usaha waralaba yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

“Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ucap Ariasandy.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250808191314-227-1260466/mie-gacoan-bayar-royalti-rp22-m-bisa-putar-lagu-hingga-akhir-2025.

Tinggalkan Balasan