Bisnis, Ekonomi

Menakar Efek Putusan Danantara Hapus Tantiem-Insentif Komisaris BUMN

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memutuskan untuk menghapus tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha.

“Untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tegas Danantara dalam surat edaran tersebut.

Sementara, dewan direksi BUMN masih boleh mengantongi tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya. Syaratnya, pemberian itu harus sesuai kinerja perusahaan tanpa adanya manipulasi.

Kendati demikian, Peneliti NEXT Indonesia Herry Gunawan mempertanyakan kekuatan SE yang diteken oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani itu.

Urusan tantiem selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020.

Beleid itu adalah perubahan kelima dari Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

“Surat Edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri (Permen BUMN),” jelas Herry kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/8).

“Selain itu, tantiem bersama dengan remunerasi dewan komisaris dan direksi diputuskan melalui RUPS. Nah, yang bisa ambil keputusan di RUPS itu pemegang saham seri A, negara yang diwakili menteri BUMN, bukan Danantara yang pegang saham seri B,” imbuhnya.

Herry meminta Danantara serius memperhitungkan dasar regulasi yang dikeluarkan untuk menghapus tantiem hingga insentif bagi komisaris BUMN. Ia mewanti-wanti agar apa yang diperintahkan Rosan tidak hanya bersifat imbauan.

Apalagi, ia yakin ada dampak positif dari aturan berani yang dikeluarkan Danantara. Herry menilai semangat dari SE Danantara itu pun bagus, yakni memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus menghapus rezim tantiem yang selayaknya bancakan.

Herry menegaskan bakal ada dana lebih yang dikantongi BUMN usai tak lagi menyalurkan hak-hak keuangan untuk komisaris. Kendati, porsi tantiem terhadap laba erusahaan sebenarnya tidak besar.

“Ambil contoh Bank Mandiri yang mungkin kasih tantiem terbesar ke dewan komisaris dan direksi pada 2024 untuk kinerja tahun buku 2023. Nilainya secara total Rp1,1 triliun, 30 persen untuk dewan komisaris dan 70 persen untuk direksi. Itu setara dengan sekitar 1 persen dari total laba bersih perusahaan yang Rp55,1 triliun,” tutur Herry.

“Kemudian, Telkom. Dari laba 2023 yang sebesar Rp23,6 triliun, tantiem yang dibayarkan ke dewan komisaris dan direksi pada tahun buku 2024 sekitar Rp242,7 miliar atau 1 persen dari total laba. Dari jumlah (tantiem) itu, 35 persen untuk dewan komisaris, 65 persen untuk direksi,” sambungnya memberikan contoh lain.

Meski porsi tantiem tak begitu signifikan dari sisi keuangan, Herry menekankan secara nominal memang cukup besar. Oleh karena itu, dana lebih tersebut bisa digunakan untuk hal-hal bermanfaat lain. Ia menyarankan BUMN berinvestasi di sektor sumber daya manusia (SDM) hingga teknologi informasi (IT).

Ia juga menyinggung bagaimana kehadiran dewan komisaris yang selama ini merupakan political appointee. Herry mencontohkan ada jatah partai koalisi, tim sukses, dan lain-lain yang bukan mengacu pertimbangan profesional.

“Karena itu, menghapus tantiem untuk dewan komisaris memang sudah benar. Hanya, regulasi yang menaunginya harus tepat,” tegasnya.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250805063100-92-1258722/menakar-efek-putusan-danantara-hapus-tantiem-insentif-komisaris-bumn.

Tinggalkan Balasan