
Blog
LMKN Catat Lebih dari 400 Event Tidak Bayar Royalti Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat lebih dari 400 acara di Indonesia tidak membayar royalti musik. Data itu diungkapkan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dharma menyerahkan daftar itu kepada hakim konstitusi. Namun, ia tidak merilis daftar tersebut secara publik dan hanya menyebut ratusan acara itu tak membayar royalti lewat LMK atau LMKN.
“Kami sudah memasukkan tertulis tentang pertanyaan dari hakim konstitusi dari persidangan yang lalu tentang banyaknya, berapa banyak nama-nama event organizer bandel yang tidak membayar royalti tahunan,” ujar Dharma.
“Kemudian kami memasukkan itu ada 400 lebih event dari sekian banyak event organizer,” lanjutnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/7).
Dharma kemudian memastikan ratusan acara itu bukan satu-satunya sektor yang dipantau LMKN. Lembaga itu juga sudah menyurati berbagai pihak lain yang diduga melanggar kewajiban membayar royalti.
Ia mengatakan beberapa pihak yang dimaksud, yakni pusat perbelanjaan hingga rumah karaoke. Daftar ini melanjutkan langkah LMKN yang masih memantau perkembangan kasus royalti Mie Gacoan.
Di sisi lain, seperti diberitakan detikPop pada Kamis (31/7), Dharma mengaku heran berbagai pihak itu enggan membayar royalti musik yang sifatnya wajib dan dinilai tidak membuat usaha bangkrut.
“Kasus Mie Gacoan sudah berjalan, dan dalam waktu dekat akan memasuki proses hukum pidana dan perdata,” ungkap Dharma. “Kenapa sih takut bayar royalti? Royalti tidak bikin usaha itu bangkrut.”
Pada Maret 2025, sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagian besar penyanyi yang masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Nino.
Kemudian, ada pula para solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Afgan yang turut menjadi pemohon.
Permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.
Sementara itu, Kementerian Hukum memastikan memutar lagu dari layanan streaming di restoran atau ruang publik lainnya tetap wajib membayar royalti meskipun sudah berlangganan platform musik tersebut.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, langganan layanan streaming untuk memutar lagu tersebut adalah untuk penggunaan pribadi atau personal, bukan untuk komersil seperti di tempat usaha dan ruang publik.
Pernyataan ini datang setelah bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka kasus hak cipta musik dan lagu. Ia terjerat kasus menyusul salah satu LMK bernama SELMI menggugat Ayu karena memakai musik dan lagu secara komersial di tempat usahanya.
Menyusul kejadian tersebut, sejumlah pebisnis pun menyuarakan untuk tidak memutar lagu lokal di lokasi usaha mereka meskipun berasal dari layanan streaming yang sudah membayar langganan.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250731200250-227-1257363/lmkn-catat-lebih-dari-400-event-tidak-bayar-royalti-musik.