
Blog
Kepala Desa di Maluku Gelapkan Rp900 Juta, 6 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Saparua menetapkan Kepala Desa (Kades) berinisial AP sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Selain Kades AP, Kejari juga menahan Sekretaris berinisial GH, Bendahara berinisial HK, Kepala Seksi Pembangunan berinisial TM, Kepala Seksi Pemberdayaan berinisial BP dan Kaur Tata Usaha berinisial SP.
Mereka bersekongkol untuk menggelapkan dana desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Anggaran itu seharusnya untuk disetor ke kas desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi alias berfoya-foya.
“Para tersangka selain mereka menggunakan anggaran tidak sesuai RAB, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Saparua Asmin Hamdja melalui keterangan tertulis, Senin, (21/7).
Hamdja mengatakan pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah dua kali ekspose perkara di Kejaksaan Negeri Ambon pada 7 Juli 2025.
Mereka masing-masing kades AP, Sekretaris GH, Bendahara HK, Kasie Pembangunan TM, Kasie Pemberdayaan BP dan Kaur Tata Usaha SP. Mereka diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan Desa Tiouw.
“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw tahun Anggaran 2020-2022,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika hasil perhitungan pihak Inspektorat Maluku Tengah menemukan temuan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 200-2022 yang merugikan negara senilai Rp900 juta lebih.
Tak hanya temuan dari Inspektorat, pihak Kejari Saparua juga menemukan kerugian negara mencapai Rp238 Juta.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250722062153-12-1253343/kepala-desa-di-maluku-gelapkan-rp900-juta-6-orang-jadi-tersangka.