Hukum & Kriminal, Nasional

Kejagung Buka Opsi Panggil Jurist Tan di Luar Negeri Lewat Kedutaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengantongi lokasi keberadaan eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tentu penyidik memiliki informasi soal itu (keberadaan Jurist Tan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).

Ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal negara tempat Jurist Tan saat ini berada. Hanya saja, Harli menyebut penyidik terus mencari cara memanggil yang bersangkutan salah satunya dengan cara dipanggil melalui kantor Kedutaan Besar.

“Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya Jurist Tan melalui kuasa hukumnya mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan pribadi. Jurist, kata Harli, sempat mengajukan agar pemeriksaan secara daring.

Selain itu, Jurist juga menyerahkan keterangan tertulis di luar dari permintaan penyidik dengan harapan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, Harli menyebut hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik lantaran dibutuhkan kehadiran secara langsung.

Sebelumnya Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250626042355-12-1243905/kejagung-buka-opsi-panggil-jurist-tan-di-luar-negeri-lewat-kedutaan.

Tinggalkan Balasan