Hiburan, Musik

Judika Jawab Isu Pro Direct License hingga Enggan Nyanyi Lagu Dewa 19

Judika buka suara terkait rumor dirinya membayar royalti lagu Dewa 19 melalui direct license. Kabar itu muncul usai Ahmad Dhani menyebut dirinya sebagai artis yang membayar royalti secara direct license atau langsung ke pencipta lagu.
Ia menjelaskan pembayaran royalti itu terjadi saat dia diminta suatu perusahaan membawakan lagu Dewa 19. Judika pun meminta penyelenggara untuk membayar royalti kepada tim Ahmad Dhani.

Namun, Judika tidak menyangka tindakan itu disimpulkan bahwa dirinya sepakat dengan direct license.

“Yang bayar Garuda, penyelenggara yang memang secara sistem sebenarnya benar. Penyelenggara bayar ke pihak yang punya lagu, saya nyanyi aja gitu,” ujar Judika, seperti diberitakan detikcom, Kamis (20/3).

“Tiba-tiba ada berita itu ya, besoknya Mas Dhani langsung saja capture itu dan post di Instagram. Dan menyatakan bahwa ‘Ini loh, direct license tuh berhasil’, salah satunya dengan bukti yang itu,” sambungnya.

“Padahal bukan saya yang bayar. Itu yang bayar kan penyelenggara,” ia menegaskan.

Judika kemudian menegaskan dirinya tak mau dianggap sebagai musisi yang menyepakati pembayaran royalti dengan direct license alih-alih melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia mengaku lebih sepakat pembayaran royalti dilakukan via LMK, sesuai dengan aturan di Undang-Undang Hak Cipta. Ia pun berharap aturan itu dapat disepakati semua musisi, sehingga tidak muncul perbedaan tafsir.

“Kemarin kan seperti di-frame ini, ‘Judika bisa, kenapa yang lain enggak bisa sih?'” ujarnya.

“Saya enggak mau jadi contoh itu, karena saya juga ingin semua berjalan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku gitu,” lanjut Judika.

Solois itu turut menjelaskan awal mula dirinya membayar langsung kepada Ahmad Dhani. Menurut Judika, keputusan itu bermula ketika dirinya sempat membawakan lagu Dewa 19 di panggung luar kota.

Ia kemudian dihubungi manajemen Ahmad Dhani yang menjelaskan bahwa dirinya harus membayar sekitar Rp5 juta karena membawakan satu lagu Dewa 19 berjudul Separuh Nafas.

Meski begitu, manajemen Dewa 19 pada waktu itu berubah pikiran dan mengizinkan Judika untuk tidak membayar royalti dari panggung tersebut. Manajemen hanya mengimbau Judika membayar jika kembali menyanyikan lagu Dewa 19 di panggung berikutnya.

Namun, ia memutuskan tidak membawakan lagu Dewa 19 lagi, sebelum akhirnya diminta sebuah perusahaan yang juga menyanggupi pembayaran royalti sesuai keinginan pihak Ahmad Dhani.

“Besoknya dihubungi kalau itu enggak usah dibayar. Nanti saja, yang next-nya kalau Judika nyanyi lagi, nanti itu baru bayar berlaku setelah dikasih tahu.” ujarnya.

“Setelah itu saya nyanyi di perform-perform saya, saya enggak pernah lagi bawa lagunya Dewa 19 sama sekali, karena saya enggak tahu aturannya seperti apa yang berlaku. Jadi saya enggak mau nanti jadi sama-sama enggak enak,” lanjut Judika.

Sementara itu, Judika tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiel yang diajukan VISI terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gerakan Satu Visi menjelaskan pihaknya resmi mengajukan uji materiel terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250321012129-227-1211342/judika-jawab-isu-pro-direct-license-hingga-enggan-nyanyi-lagu-dewa-19.

Tinggalkan Balasan