Nasional, Politik

DPR Kritik Demul, Jam Malam-Jam Masuk Sekolah Jabar Harus Dikaji Ulang

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengkritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan jam malam siswa dan jam masuk sekolah di Jabar. Hetifah meminta kebijakan kontroversial itu dikaji ulang.
Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan masuk sekolah jam 6.30 WIB dan siswa dilarang keluyuran di atas pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini memicu pro dan kontra di publik.

Dilansir dari Antara, Hetifah mengatakan aturan Dedi mungkin bermaksud baik yakni agar anak-anak tidak keluar rumah terlalu larut dan terhindar dari pengaruh negatif di lingkungan luar. Sementara jam masuk sekolah 06.30 WIB dianggap dapat membentuk kebiasaan disiplin dan waktu pagi agar dimanfaatkan untuk belajar dengan kondisi yang masih segar.

“Namun, meskipun niatnya baik, aturan jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini, perlu dikaji ulang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental,” kata Hetifah, Selasa (10/6).

Kedua aturan ini menurutnya harus disesuaikan dengan siswa karena kondisi yang berbeda-beda. Masuk sekolah terlalu pagi akan memaksa siswa harus bangun sangat pagi dan berangkat dalam kondisi masih mengantuk atau lelah.

“Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor,” kata politikus Partai Golkar ini.

Sedangkan aturan jam malam menurutnya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, karena tidak semua kegiatan malam itu bersifat negatif.

“Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” ujarnya.

Pemerintah daerah menurut Hetifah perlu patuh pada kebijakan masuk sekolah (waktu proses belajar mengajar) yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, tetap harus didukung dengan kajian yang utuh sesuai realitas pembelajaran di daerahnya, melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua dan guru, juga masyarakat.

“Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam sebuah proses belajar-mengajar, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah (daerah) saja, tapi juga dukungan guru dan orangtua, dan masyarakat,” katanya.

Kebijakan Dedi Mulyadi diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor: 58/PK.03/Disdik, yang disebut sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, SE tersebut juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.

Sementara untuk aturan jam malam, Pemprov Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang memberlakukan jam malam bagi siswa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB bagi jenjang dasar hingga menengah atas.

Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, seperti mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250610193237-32-1238301/dpr-kritik-demul-jam-malam-jam-masuk-sekolah-jabar-harus-dikaji-ulang.

Tinggalkan Balasan