
Blog
Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Disita di Kasus Suap Hakim

Deretan mobil-mobil mewah disita Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.
Jaksa menggeledah banyak tempat di tiga provinsi berbeda yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta dan menemukan banyak kendaraan premium saat penggeledahan dilakukan pada 12-13 April 2025.
“Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.
Dalam keterangan resmi, Jaksa penyidik juga telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita.
“(Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” ucap Abdul Qohar.
Kemudian, jaksa penyidik menyita uang 360.000 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dari rumah saksi AF yang telah dilakukan pemeriksaan.
Kemudian uang 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (Advokat). Lalu uang Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin.
“Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di antaranya kepada DJU, ASB dan AM dan beberapa saksi yaitu DAK, LK, AH, TH. Yang dua orang terakhir ini adalah karyawan pada Kantor Pengacara MS atau Marcella Santoso,” ungkap Abdul Qohar.
Barang bukti yang diperoleh selama penggeledahan juga termasuk 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.
Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).
Kemudian jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.
Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Lihat Juga :
Banyak Menteri Belum Kebagian Mobil Dinas, Apa Saja Pilihannya?
Sebelumnya, jaksa penyidik telah menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz dari rumah kediaman Ariyanto Bakri, berikut sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari penguasaan Arif Nuryanta.
Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka.
Empat orang di tahap pertama yaitu Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yaitu Djuyamto serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut.
Majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud setidaknya disebut menerima uang Rp22,5 miliar. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250414144640-579-1218601/daftar-mobil-dan-motor-mewah-yang-disita-di-kasus-suap-hakim.