
Blog
Cak Imin Doakan Tom Lembong Vonisnya Dihapus di Tingkat Banding

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak IminĀ mendoakan vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom LembongĀ dapat dihapus di tingkat banding.
“Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Mudah-mudahan. Kita doakan,” ujar Cak Imin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Cak Imin menyampaikan harapan tersebut ketika ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tom Lembong yang juga merupakan Co-Kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin pada Pemilu 2024.
“Ya, saya berdoa terus. Saya juga sudah sempat menengok Tom Lembong. Saya juga berharap sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding,” katanya.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada 22 Juli 2025, secara resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya tersebut.
Di sisi lain Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Tom Lembong.
“Sudah (banding),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7).
Dia mengatakan, salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250724062258-32-1254198/cak-imin-doakan-tom-lembong-vonisnya-dihapus-di-tingkat-banding.