
Blog
Biar Gak Kaget, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE

Setiap gerak-gerik pengendara kini sudah terpantau oleh kamera pengintai yang terdapat di beberapa lokasi. Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera dan terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE?
Tilang elektronik atau yang dikenal juga dengan istilah ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi digital.
Sistem ini berbeda dengan metode tilang konvensional yang dilakukan oleh petugas kepolisian di jalan raya.
ETLE menggunakan kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Kamera-kamera ini akan merekam setiap pelanggaran yang terjadi secara otomatis.
Selanjutnya, sistem akan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar tersebut dan mengirimkan surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses ini didasarkan pada data kendaraan yang telah terdaftar di sistem.
Dengan sistem ETLE, pihak kepolisian dapat menindak para pelanggar lalu lintas dengan lebih efisien dan efektif. Petugas tidak perlu lagi berinteraksi secara langsung dengan pengendara yang melanggar.
Selain itu, ETLE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pengguna jalan raya, serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
Cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE
Biar pengendara tidak kaget karena baru tahu bahwa kendaraannya kena tilang elektronik, simak cara ceknya berikut ini.
Kunjungi situs web ETLE resmi di https://etle-pmj.id/.
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.
Klik tombol “Cek Data”.
Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, Anda akan melihat pesan “No Data Available”.
Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, Anda akan melihat rincian seperti:
Waktu pelanggaran
Lokasi pelanggaran
Status pelanggaran
Tipe kendaraan
Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, Anda perlu membayar denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Bila situs menampilkan ‘no data available’ atau ‘data tidak ditemukan’, bisa jadi Anda bersih dari pelanggaran.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, coba lakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan diblokir.
Itulah cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE. Semoga bermanfaat.
Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250226105858-584-1202585/biar-gak-kaget-begini-cara-cek-kendaraan-yang-kena-tilang-etle.