Otomotif, Tren

Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE

Kepolisian memastikan ambulans sedang bertugas membawa pasien darurat merupakan kendaraan prioritas di jalan sehingga diperbolehkan melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah. Andai ambulans seperti ini terjerat tilang ETLE, pemilik bisa menyanggah jadi bebas ancaman sanksi dan denda.
Sebelumnya sempat viral di media sosial sopir ambulans memilih antre di lampu merah walau sedang membawa pasien karena takut kena tilang ETLE. Hal ini jadi dilema sebab pasien butuh penanganan darurat, ambulans memang kendaraan prioritas, sementara sopirnya khawatir pelanggaran yang dia lakukan bakal jadi masalah di kemudian hari.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kamera ETLE pada dasarnya bekerja otomatis dan objektif dengan membaca pelat nomor kendaraan.

Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan sehingga tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan pelanggaran itu sedang menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

“Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.

Maka dari itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila memberikan bukti-bukti penugasan.

“Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.

Ojo lantas mengimbau seluruh instansi pelayanan kesehatan atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting untuk sanggahan surat konfirmasi tilang yang dikirim karena sistem ETLE menangkap visual pelanggaran lalu lintas.

Selama bukti yang diberikan valid, maka surat konfirmasi tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” ucap Ojo.

Ambulans punya hak prioritas

Ojo melanjutkan ambulans yang membawa pasien atau jenazah masuk dalam kondisi darurat sehingga memiliki hak prioritas di jalan. Hal tersebut sesuai aturan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo.

Untuk diketahui ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 UU 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Cara sanggah tilang ETLE

Mekanisme resmi sanggahan untuk membatalkan tilang ETLE dapat dengan cara mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Namun sebelum memberi sanggahan, pastikan lebih dahulu jika pengemudi berada pada posisi yang benar, dalam artian benar-benar pada situasi darurat. Jangan lupa juga membawa bukti pendukung.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250416074351-579-1219220/ambulans-boleh-terobos-lampu-merah-bisa-sanggah-jika-kena-tilang-etle.

Tinggalkan Balasan